Saya adalah salah satu orang yang awalnya tidak terlalu tertarik dengan dunia politik secara langsung di negri ini dengan segala carut marutnya. Ditambah lagi saat baca berita, nonton tivi atau browsing di internet, hampir semuanya menyoroti perilaku politisi-politisi yang sangat memuakan. Mulai dari korupsi sampai koleksi perempuan. Pencitraan yang memuakan dan hanya membela kepentingan kelompoknya saja. Semua makin membuat saya skeptis.
Tapi paradigma saya tentang semua politisi itu busuk akhirnya mentah saat saya ketemu dan ngobrol langsung dengan seorang Sadar Subagyo, anggota Komisi XI DPRRI. Dibalik penampilannya yang easy going, humoris dan bangga dengan ke-ngapakan-nya, ternyata menyimpan pemikiran-pemikiran yang menurut saya cukup luar biasa meski memang kadang kontrovesial. Setidaknya ini menjadi angin segar ditengah anggapan bahwa Wakil Rakyat tidak benar-benar memikirkan rakyat.
Ini adalah salah satu tulisan beliau tentang MENGGUGAT PERAN BANK INDONESIA (sebagai pengendali inflasi) yang pernah juga dimuat di Investor Daily edisi 25 Maret 2013 dan pernah dikultwitkan melalui akun twitter beliau @sadar_subagyo. (jojo paijo / @sonorson)
MENGGUGAT
PERAN BANK INDONESIA
(sebagai pengendali inflasi)
Oleh:
Sadar Subagyo
Anggota DPR
Komisi XI Fraksi Partai GERINDRA
Awal
Maret 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat inflasi Februari 2013
yang mencapai 0,75 persen dan tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Februari
) 2013 sebesar 1,79 persen, adalah tingkat inflasi yang mencengangkan. Padahal
untuk bulan yang sama (Februari) 2012, tingkat inflasi hanya 0,05 persen. Dan
memang, tingkat inflasi pada Februari 2013 merupakan tingkat inflasi tertinggi
sejak sepuluh tahun terakhir untuk bulan yang sama.
Untuk
tingkat inflasi tahunan sendiri, sejak 2002 hingga 2011 mengalami fluktuasi
yang sangat zig zag tak beraturan. Inflasi tahunan sempat menyentuh angka 17,11
persen (2005), 11,06 persen (2008) dan 10,03 persen (2002). Inflasi tahunan
juga sempat menyentuh tingkat yang cukup rendah, yakni: 3,79 persen (2011) dan
2,78 persen (2009).
Tingkat
inflasi yang tinggi dipastikan akan membebani rakyat bawah yang memiliki daya
beli rendah. Inflasi hanya akan menjadikan rakyat miskin menjadi semakin
tenggelam dalam kemiskinan dan semakin jauh dari gapaian kehidupan yang layak.
Melambungnya
tingkat inflasi secara signifikan juga akan
menggerus tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal
setiap kenaikan 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menciptakan minimal 225 ribu lapangan kerja baru. Begitu signifikannya dampak inflasi namun ironisnya ternyata tidak ada satu
lembaga atau institusi di Indonesia yang fokus menjalankan tugas dan
bertanggungjawab mengendalikan inflasi.
Stabilitas Nilai Tukar Bukan Hanya Kurs
Sebenarnya ada
institusi yang memiliki wewenang dan tugas mengendalikan inflasi, yakni Bank
Indonesia (BI). Merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia beserta perubahannya, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan
nilai rupiah, dengan merujuk pada penjelasan Pasal 7, dimaknai sebagai
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang
negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan
atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap
mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai
tukar rupiah terhadap mata uang negara lain (kurs). Jadi jelaslah kestabilan
nilai tukar rupiah yang menjadi tujuan BI adalah nilai tukar rupiah terhadap
barang dan jasa yang artinya pengendalian inflasi dan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing yang artinya pengendalian kurs.
Tugas BI ini
kemudian ditegaskan dalam Pasal 8, yakni: a. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter; b.mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan c.
mengatur dan mengawasi bank. Pasal ini pun dengan
jelas menyatakan bahwa tugas BI adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, atau kebijakan nilai tukar
secara spesifik lagi menegaskan tugas mengendalikan inflasi (domestik dan
impor) .
Tujuan, wewenang dan tugas BI kemudian diejawantahkan dan dilaksanakan oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai
pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur (Pasal 36 dan 37 UU BI). Dalam praktek keseharian
pembidangan kerja Deputi Gubernur BI adalah: 2 orang Deputi Gubernur bidang Moneter, 2 orang Deputi Gubernur bidang
Perbankan, 1 orang Deputi Gubernur Sistem Pembayaran.
Yang
menjadi pertanyaan adalah; jika deputi
gubernur bidang moneter terdiri dari 2 orang mengapa tidak dibagi
tanggungjawabnya secara jelas antara yang membawahi
statibilasi nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa (deputi inflasi) dengan yang
membawahi stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (deputi kurs, neraca pembayaran dan devisa)
Kalau pun BI mengklaim telah mengendalikan inflasi dengan instrumen suku bunga, namun ternyata apa yang dilakukan jauh panggang dari api. Secara teori
bila suku bunga acuan BI rendah, maka suku bunga pinjaman bank juga akan
rendah, biaya produksi rendah dan harga barang dan jasa juga akan turun sejalan
dengan penurunan suku bunga acuan. Kenyataannya; bila
BI menurunkan suku bunga acuan, bunga pinjaman tidak turun tetapi bila BI
menaikkan suku bunga acuan maka bunga pinjaman bank akan segera naik. Jadi
memainkan suku bunga sebagai instrumen
pengendali inflasi adalah sebuah ilusi, realitasnya malah menjadi instrumen yang menaikkan inflasi.
Kondisi ini
menyebabkan BI berjalan pincang dan tidak maksimal dalam menjalankan tugas pokoknya. Semakin hari semakin tidak abai sehingga pengendalian
inflasi dan tingkat inflasi berlangsung alami tanpa ada sebuah grand design pengendalian inflasi secara
nasional yang bermuara pada kesejahteraan rakyat yang semakin makmur.
Kembali ke
Khittah Jadi Dirigen Nilai Tukar Rupiah
Mengembalikan
BI pada khittah-nya menjadi solusi tepat, yakni menjadi ‘dirigen’ inflasi di
republik ini untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai terhadap terhadap
barang dan jasa (mengendalikan inflasi domestik)
mata uang asing (mengendalikan kurs dan inflasi impor). Sebagai ‘dirigen’ inflasi, struktur dan organisasi
serta perilaku BI harus memberikan porsi yang berimbang untuk menjalankan tugas
mengendalikan inflasi. Pengendalian inflasi secara tegas dimuat menjadi sektor
pembidangan kerja BI. Harus ada Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Inflasi yang secara fokus
membidangi dan mengurusi stabilisasi
nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa. Begitu juga dengan laporan tahunan BI, tidak lagi berfokus pada surplus atau
defisit,
tetapi harus menyajikan upaya pengendalian inflasi yang
dilakukan BI
baik domestic inflation maupun imported inflation
Positioning BI
sebagai ‘dirigen’ inflasi mendapatkan momentumnya dengan akan diamputasinya
tugas dan wewenang BI untuk mengatur dan mengawasi bank, yang berdasarkan UU
Nomor 21 Tahun 2012 menjadi kewenangan dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Pasal 55 ayat (2) UU tentang OJK menyebutkan
bahwa mulai tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia
ke OJK
BI jangan dan
tidak perlu lagi berkelit dengan argumen ‘tangan’ BI tidak memiliki kuasa mengendalikan
inflasi karena melibatkan banyak instansi pemerintah. Bisa dibayangkan bila
argumen ini dipedomani oleh Kementerian Pertanian yang mengurusi soal produksi
pangan, padahal tidak memiliki kuasa atas semua sumber-sumber produksi
pertanian. Tanah sawah tempat padi ditanam misalnya berada dalam kewenangan
BPN, pengairan dibawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, dan produksi pupuk juga tidak dibawah kewenangan Kementerian
Pertanian tetapi Kementerian Perindustrian. Praktis tidak ada kuasa Kementerian
Pertanian atas sumber-sumber produksi pertanian tapi syukurnya tidak berkelit
dari tugas dan wewenangnya dalam menjamin produksi dan ketersediaan pangan. Bisa
dibayangkan bagaimana jadinya bila Kementerian Pertanian ‘lepas tangan’ dan
berlindung dibalik ‘ketiadaan kuasa’ terhadap sumber-sumber produksi
pertanian?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar