Kamis, 09 Mei 2013

Angin Segar Dari Sosok Sadar.

Saya adalah salah satu orang yang awalnya tidak terlalu tertarik dengan dunia politik secara langsung di negri ini dengan segala carut marutnya. Ditambah lagi saat baca berita, nonton tivi atau browsing di internet, hampir semuanya  menyoroti perilaku politisi-politisi yang sangat memuakan. Mulai dari korupsi sampai koleksi perempuan. Pencitraan yang memuakan dan hanya membela kepentingan kelompoknya saja. Semua makin membuat saya skeptis. 
Tapi paradigma saya tentang semua politisi itu busuk akhirnya mentah saat saya ketemu dan ngobrol langsung dengan seorang Sadar Subagyo, anggota Komisi XI DPRRI. Dibalik penampilannya yang easy going, humoris dan bangga dengan ke-ngapakan-nya, ternyata menyimpan pemikiran-pemikiran yang menurut saya cukup luar biasa meski memang kadang kontrovesial. Setidaknya ini menjadi angin segar ditengah anggapan bahwa Wakil Rakyat tidak benar-benar memikirkan rakyat.
Ini adalah salah satu tulisan beliau tentang MENGGUGAT PERAN BANK INDONESIA (sebagai pengendali inflasi) yang pernah juga dimuat di Investor Daily edisi 25 Maret 2013 dan pernah dikultwitkan melalui akun twitter beliau @sadar_subagyo. (jojo paijo / @sonorson)

MENGGUGAT  PERAN  BANK  INDONESIA
(sebagai pengendali inflasi)
Oleh:
Sadar Subagyo
Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai GERINDRA

Awal Maret 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat inflasi Februari 2013 yang mencapai 0,75 persen dan tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Februari ) 2013 sebesar 1,79 persen, adalah tingkat inflasi yang mencengangkan. Padahal untuk bulan yang sama (Februari) 2012, tingkat inflasi hanya 0,05 persen. Dan memang, tingkat inflasi pada Februari 2013 merupakan tingkat inflasi tertinggi sejak sepuluh tahun terakhir untuk bulan yang sama.

Untuk tingkat inflasi tahunan sendiri, sejak 2002 hingga 2011 mengalami fluktuasi yang sangat zig zag tak beraturan. Inflasi tahunan sempat menyentuh angka 17,11 persen (2005), 11,06 persen (2008) dan 10,03 persen (2002). Inflasi tahunan juga sempat menyentuh tingkat yang cukup rendah, yakni: 3,79 persen (2011) dan 2,78 persen (2009).

Tingkat inflasi yang tinggi dipastikan akan membebani rakyat bawah yang memiliki daya beli rendah. Inflasi hanya akan menjadikan rakyat miskin menjadi semakin tenggelam dalam kemiskinan dan semakin jauh dari gapaian kehidupan yang layak.

Melambungnya tingkat inflasi secara signifikan juga akan menggerus tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal setiap kenaikan 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menciptakan minimal 225 ribu lapangan kerja baru. Begitu signifikannya dampak inflasi namun ironisnya ternyata tidak ada satu lembaga atau institusi di Indonesia yang fokus menjalankan tugas dan bertanggungjawab mengendalikan inflasi.

Stabilitas Nilai Tukar Bukan Hanya Kurs
Sebenarnya ada institusi yang memiliki wewenang dan tugas mengendalikan inflasi, yakni Bank Indonesia (BI). Merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah, dengan merujuk pada penjelasan Pasal 7, dimaknai sebagai kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain (kurs). Jadi jelaslah kestabilan nilai tukar rupiah yang menjadi tujuan BI adalah nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa yang artinya pengendalian inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang artinya pengendalian kurs.

Tugas BI ini kemudian ditegaskan dalam Pasal 8, yakni: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b.mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan c. mengatur dan mengawasi bank. Pasal ini pun dengan jelas menyatakan bahwa tugas BI adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, atau kebijakan nilai tukar secara spesifik lagi menegaskan tugas mengendalikan inflasi (domestik dan impor) .

Tujuan, wewenang dan tugas BI kemudian diejawantahkan dan dilaksanakan oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur (Pasal 36 dan 37 UU BI). Dalam praktek keseharian pembidangan kerja Deputi Gubernur BI adalah: 2 orang Deputi Gubernur bidang Moneter, 2 orang Deputi Gubernur bidang Perbankan, 1 orang Deputi Gubernur Sistem Pembayaran.

Yang menjadi pertanyaan adalah; jika deputi gubernur bidang moneter terdiri dari 2 orang mengapa tidak dibagi tanggungjawabnya secara jelas antara yang membawahi statibilasi nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa (deputi inflasi) dengan yang membawahi stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (deputi kurs, neraca pembayaran dan devisa)

Kalau pun BI mengklaim telah mengendalikan inflasi dengan instrumen suku bunga, namun ternyata apa yang dilakukan jauh panggang dari api. Secara teori bila suku bunga acuan BI rendah, maka suku bunga pinjaman bank juga akan rendah, biaya produksi rendah dan harga barang dan jasa juga akan turun sejalan dengan penurunan suku bunga acuan. Kenyataannya; bila BI menurunkan suku bunga acuan, bunga pinjaman tidak turun tetapi bila BI menaikkan suku bunga acuan maka bunga pinjaman bank akan segera naik. Jadi memainkan suku bunga sebagai instrumen pengendali inflasi adalah sebuah ilusi, realitasnya malah menjadi instrumen yang menaikkan inflasi.

Kondisi ini menyebabkan BI berjalan pincang dan tidak maksimal dalam menjalankan tugas pokoknya. Semakin hari semakin tidak abai sehingga pengendalian inflasi dan tingkat inflasi berlangsung alami tanpa ada sebuah grand design pengendalian inflasi secara nasional yang bermuara pada kesejahteraan rakyat yang semakin makmur.      

Kembali ke Khittah Jadi Dirigen Nilai Tukar Rupiah
Mengembalikan BI pada khittah-nya menjadi solusi tepat, yakni menjadi ‘dirigen’ inflasi di republik ini untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai terhadap terhadap barang dan jasa (mengendalikan inflasi domestik) mata uang asing (mengendalikan kurs dan inflasi impor). Sebagai ‘dirigen’ inflasi, struktur dan organisasi serta perilaku BI harus memberikan porsi yang berimbang untuk menjalankan tugas mengendalikan inflasi. Pengendalian inflasi secara tegas dimuat menjadi sektor pembidangan kerja BI. Harus ada Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Inflasi yang secara fokus membidangi dan mengurusi stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa. Begitu juga dengan laporan tahunan BI, tidak lagi berfokus pada  surplus atau defisit, tetapi harus menyajikan upaya pengendalian inflasi yang dilakukan BI baik domestic inflation maupun imported inflation

Positioning BI sebagai ‘dirigen’ inflasi mendapatkan momentumnya dengan akan diamputasinya tugas dan wewenang BI untuk mengatur dan mengawasi bank, yang berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2012 menjadi kewenangan dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .  Pasal 55 ayat (2) UU tentang OJK menyebutkan bahwa mulai tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK

BI jangan dan tidak perlu lagi berkelit dengan argumen ‘tangan’ BI tidak memiliki kuasa mengendalikan inflasi karena melibatkan banyak instansi pemerintah. Bisa dibayangkan bila argumen ini dipedomani oleh Kementerian Pertanian yang mengurusi soal produksi pangan, padahal tidak memiliki kuasa atas semua sumber-sumber produksi pertanian. Tanah sawah tempat padi ditanam misalnya berada dalam kewenangan BPN, pengairan dibawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, dan produksi pupuk juga tidak dibawah kewenangan Kementerian Pertanian tetapi Kementerian Perindustrian. Praktis tidak ada kuasa Kementerian Pertanian atas sumber-sumber produksi pertanian tapi syukurnya tidak berkelit dari tugas dan wewenangnya dalam menjamin produksi dan ketersediaan pangan. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya bila Kementerian Pertanian ‘lepas tangan’ dan berlindung dibalik ‘ketiadaan kuasa’ terhadap sumber-sumber produksi pertanian?    

Selanjutnya, untuk semakin ‘mengukuhkan kembali’ wewenang dan tugas BI sebagai ‘dirigen’ inflasi serta agar tidak memunculkan pemahaman yang multi tafsir, langkah berikutnya yang signifikan adalah mengamandir UU tentang BI dengan memasukan tugas dan wewenang BI sebagai pengendali inflasi sebagai salah satu tugas pokok BI. Dengan demikian, BI sebagai ‘dirigen’ inflasi akan berkiprah secara langsung mensejahterakan rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar