Hari ini saya mengawali dengan biasa. Ngopi sambil buka twitter. Dan ternyata timeline saya ramai dipenuhi oleh berita rencana pemerintah menaikan harga BBM tahun 2013 ini. Penasaran, saya browsing ke website resmi Kementrian Perindustrian Indonesia. Dan, tararam... salah satu berita utamanya adalah:
Berbagai alasan dan 'pembelaan' pemerintah pun dilemparkan sebagai pembenaran 'harus' naiknya harga BBM tahun ini.
Bakal heboh, seperti yang sudah-sudah? Pasti. Lalu saya teringat dengan email yang dikirim oleh sahabat saya, seorang anggota Komisi XI DPRRI dari Partai GERINDRA, Sadar Subagyo. Beliau menulisnya pada medio Maret 2012 yang lalu. Tapi saya rasa pemikirannya masih relevan dengan situasi sekarang. Berikut tulisannya: (twitter: @botolOrson)
Sejak era orde baru sampai era
pasca reformasi, bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada masalah klasik, yaitu
SUBSIDI BBM. Masalah klasik ini menjadi kian pelik manakala ruang fiskal
pemerintah menyempit dan terjadi fenomena gejolak harga minyak dunia.
Peristiwa yang rutin terjadi tetapi bangsa Indonesia selalu heboh bahkan
cenderung panik menghadapinya. Gejolak harga minyak adalah yang
biasa, yang luar biasa adalah selama ini tidak pernah mencari solusi yang
optimal dan permanen. Alih-alih mencari solusi, yang ada hanya
kegaduhan rutin. Padahal masalah ini sejatinya sudah dapat diperkirakan jauh
hari sebelumnya.
UU No. 22 Tahun 2011 tentang
APBN 2012 mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan konsumsi
BBM bersubsidi per 1 April 2012. Secara lebih rinci, Pasal 7 Ayat (4) UU APBN
2012 menyebutkan bahwa pembatasan konsumsi premium dilakukan pada kendaraan
roda empat pribadi di Jawa-Bali. Dengan demikian jelas dan tegas bahwa yang
harus dilakukan oleh pemerintah, menurut UU APBN 2012, adalah melakukan
pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk Jawa dan Bali saja.
Tafsir dan usul atas amanat
pembatasan konsumsi BBM bersubsidi kemudian memunculkan berbagai opsi yang
justeru misleading dan tidak jelas arah yang hanya membuat rakyat bingung.
Ironisnya sikap membuat bingung ini justeru muncul dari pemerintah sendiri. Ada
menteri yang mengatakan bahwa mulai 1 April 2012 konsumsi BBM bersubsidi
kendaraan pribadi akan dialihkan ke bahan bakan gas atau BBM jenis pertamax.
Suara berbeda muncul dari anggota kabinet lainnya yang menyebutkan bahwa asumsi
harga minyak mentah di APBN 2012 sebesar US$ 90 per barel sudah tidak sesuai
dengan harga riil yang sekarang berkisar US$ 120 per barel, sehingga harga BBM
bersubsidi harus dinaikan kalau tidak mau keuangan Negara jebol.
Sementara itu, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15
Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu tertanggal 7 Februari 2012. Perpres ini menggantikan Perpres No
55 Tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres No 9 Tahun 2006. Pada Perpres No
15 Tahun 2012 ini, harga minyak tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500, bensin Rp
4.500, dan minyak solar Rp 4.500 (sebelumnya Rp 4.300).
Tak ayal ketidaksatusuaran
–akibat perencanaan yang kurang baik– dari pemerintah ini kemudian memunculkan
kebingungan dan kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini akhirnya menggiring opini
masyarakat bahwa harga BBM bersubsidi memang layak untuk dinaikkan dan
mengerucut pada dua hal, yaitu pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dan kenaikan
harga BBM bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter.
Ini tentunya melenceng jauh dari
amanat UU APBN 2012 yang hanya mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM
bersubsidi. Bahkan pada Pasal 7 ayat (6) secara gamblang menyatakan “
harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan”. Deviasi ini
hanya akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap UU APBN 2012 oleh
pemerintah.
Apakah Subsidi BBM
Dibutuhkan?
Saat ini jumlah penduduk
Indonesia sudah mencapai 237 juta orang dimana 135 juta orang diantaranya
berpenghasilan dibawah Rp 486.000/orang/bulan. Dari jumlah penghasilan
tersebut, 70% pendapatan digunakan untuk makanan dan sekitar 15% untuk energi.
Fakta ini menunjukan bahwa porsi untuk energi dalam struktur konsumsi
masyarakat cukup signifikan.
Sementara itu, jika BBM
bersubsidi dicabut dengan menaikkan harga BBM dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000,
BPS memperkirakan akan terjadi inflasi kurang lebih 2,73%. Tetapi inflasi
riil yang dirasakan oleh kelompok masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp
486.000/orang/bulan akan mencapai 15%, dimana biaya transportasi langsung naik
30%, makanan naik 10%, dan juga semua sektor langsung naik. Kondisi ini sangat
mencekik kelompok masyarakat dengan penghasilan dibawah Rp 486.000/orang/bulan.
BLT yang akan dinaikan menjadi
Rp 150.000/KK/bulan selam 9 bulan kepada 17,5 jt KK (sekitar 70 juta jiwa) bisa
dipastikan tidak akan banyak menolong. Ada sekitar 65 juta jiwa lagi yang tidak
tercover dan hidupnya semakin hari semakin tercekik.
Disparitas pendapatan yang
tinggi, jumlah penduduk berpendapatan rendah (kurang dari 1.84 USD/hari, dg
kurs 1 usd = rp 8800) yang mencapai 135 juta jiwa, dan potensi dampak kenaikan
harga BBM yang secara riil akan menyebabkan inflasi tinggi dikalangan kelompok
miskin serta BLT yang bisa dipastikan tidak akan maksimal, maka subsidi
BBM merupakan hak rakyat Indonesia. Subsidi BBM merupakan suatu kebutuhan dan
keharusan sebagai upaya negara untuk mensejahterakan rakyatnya.
Masalahnya kemudian, berapakah
subsidi BBM yang pantas dan berkeadilan? Jika dicermati secara seksama, ada hal
yang sangat ironis dalam pengalokasian APBN, yakni belanja birokrasi semakin
tahun semakin membengkak. Bahkan dalam kurun waktu 7 tahun (2005-2012) terjadi
kenaikan belanja birokrasi hingga 400%, dari Rp 187 Triliun (2005) menjadi Rp
733 Triliun (2012). Sebuah angka yang sangat fantastis dan mencengangkan.
Menjadi semakin tercengang bila
ditilik jumlah aparat birokrasi Indonesia yang hanya 4,6 juta aparat. Artinya
setiap satu orang aparat birokrasi mendapatkan porsi belanja dari APBN sebesar
lebih dari Rp 150 juta per tahun.
Bandingkan dengan nilai subsidi
BBM yang dialokasikan dalam APBN yang dari 2005 hingga 2012 hanya naik 29%
saja. Pada 2005 alokasi APBN untuk subsidi BBM adalah Rp 95,6 triliun dan
menjadi Rp 123,6 triliun pada 2012. Ketimpangan antara belanja birokrasi dengan
subsidi BBM sangat kentara sekali dan nilai subsidi BBM relatif tidak seberapa
tinimbang belanja birokrasi, hanya 1/6 (17%) dari total belanja birokrasi 2012.
Pertanyaannya kemudian, pantas
dan adilkah jika subsidi BBM yang dirasakan oleh ratusan juta rakyat dan dengan
nilai yang juga tidak terlalu besar dihapus sementara belanja birokrasi terus
membengkak? Apakah subsidi BBM ini memang satu-satunya momok menakutkan yang
harus diamputasi agar APBN sehat? Tidakkah penghematan belanja birokrasi juga
akan berdampak signifikan, apalagi dengan memperhatikan daya serap anggaran
dari birokrasi yang hanya mencapai rata-rata 94% saja.
Salah satu langkah bijak untuk
memenuhi rasa keadilan dan kepantasan adalah dengan mengalokasikan minimum
setara 17% dari belanja birokrasi untuk subsidi BBM dalam APBN.(sesuai alokasi
APBN 2012) Patokan 17% dari belanja birokrasi ini juga ditujukan untuk
mengontrol laju belanja birokrasi yang tidak efisien. Dan akselerasi subsidi
BBM yang pantas dan berkeadilan dapat mulai diterapkan dalam APBN 2012.
Tidak Perlu Cabut Subidi
BBM
Bila ditilik secara cermat dan
seksama, sejatinya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mencabut subsidi dan
menaikkan harga BBM bersubsidi. Merujuk pada UU tentang APBN 2012 maka jika
pemerintah bersikukuh untuk mencabut subsidi dan menaikkan harga BBM bersubsidi
maka langkah tersebut merupakan langkah inkonstitusional yang melanggar
UU No 22/2011 tentang APBN 2012 Pasal 7 ayat (6).
Selain itu, mencabut subsidi BBM
dan menaikkan BBM bersubsidi secara signifikan merupakan langkah menyengsarakan
rakyat yang jauh dari prinsip kemanusiaan dan keadilan. Minimal ada 135 juta
rakyat Indonesia yang akan tercekik oleh inflasi riil yang mencapai 15%.
Sementara BLT sebesar Rp 150.000/bulan/KK hanya menjangkau 70 juta penduduk
saja, masih ada 65 juta penduduk yang setiap harinya tercekik nyaris tak bisa
bernafas.
Selanjutnya, mencabut subsidi
BBM dan menaikkan harga BBM bersubsidi terutama dengan memperhatikan jumlah
belanja birokrasi, sangat bertentangan dengan rasa keadilan. Belanja birokrasi
yang sejak 2005 hingga 2012 naik sampai 400% (dari Rp187 triliun ke
Rp 733 triliun) sementara subsidi BBM dalam APBN pada periode yang sama hanya
naik 29% (dari 95 trilliun ke 123.6 trilliun). Padahal subsidi BBM dirasakan
oleh ratusan juta rakyat Indonesia, termasuk birokrasi.
Dan kalaupun alokasi subsidi
tidak mencukupi, sejatinya masih dapat ditutup dengan efisiensi belanja
birokrasi yang daya serapnya rata-rata 94%. Dengan demikian, masih
ada bantalan fiskal sebesar 6% dari APBN yang totalnya Rp 1.435 triliun
atau setara Rp 86,1 triliun. Efisiensi dari belanja birokrasi sebesar 6% ini
sangat mencukupi karena dengan opsi menaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp
1.500 hanya menghasilkan tambahan alokasi sebesar Rp 60 triliun, masih ada sisa
Rp 26 triliun lebih.
Sekali lagi, dari hal-hal
tersebut secara jelas tidak ada satupun alasan yang mendukung dicabutnya subsidi
BBM dan menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun demikian, secara faktual juga
harus disadari bahwa selama ini telah terjadi inefisiensi dalam penyaluran
subsidi BBM. Sebagai gambaran untuk tahun 2011 misalnya, Pemerintah menyatakan
bahwa 53% n pemakai BBM bersubsidi adalah mobil pribadi, 40% kendaraan
roda dua, dan 7% angkutan umum serta barang. Hal ini berarti subsidi
BBM selama ini yg tepat ke sasaran hanya 7%.
Tidak tepat sasarannya subsidi
BBM ini lebih disebabkan oleh cara pandang dan pilihan cara menyalurkan
subsidi. Selama ini subsidi didefinikan sebagai biaya yang diberikan negara
kepada produsen agar harga produknya terjangkau oleh masyarakat. Subsidi ini
dikenal juga dengan istilah subsidi tidak langsung. Kelemahan mendasar dari
model subsidi tidak langsung adalah siapapun yang membeli produk yang disubsidi
oleh pemerintah akan menerima subsidi. Subsidi seharusnya bukan pada barang
tetapi sektor, dalam hal ini adalah sektor tranportasi umum, baik penumpang
maupun barang.
Terkait dengan tidak adanya
alasan yang mendukung pencabutan subsidi BBM dan menaikan harga BBM bersubsidi
serta ketidaktepatan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, maka yang mungkin dan
patut dilakukan oleh Pemerintah adalah: menetapkan sejumlah alokasi tertentu
misalnya 17% dari total belanja birokrasi (sesuai alokasi di APBN 2012)
untuk subsidi BBM dan ubah sistem subsidi tidak langsung menjadi
subsidi langsung.
Implementasinya, dalam kurun
waktu 3 tahun pertama subsidi BBM berlangsung seperti biasa sembari membangun
sarana dan prasaran transportasi umum yang memadai yang dananya berasal dari
pinjaman sebesar 3 kali nilai subsidi BBM. ( Bangun subway, bangun monorel,
bangun rel kereta, bangun sistem bis kota yg baru minimal 10.000 bus)
Sembari juga melakukan identifikasi sasaran subsidi dan membangun system
subsidi. Tahun ke-4 dan selanjutnya alokasi subsidi yang ada disalurkan secara
tepat sasaran, 30% subsidi disalurkan secara langsung (transportasi umum,
nelayan, petani, dan kelompok sasaran lainnya) dan 70% alokasi subsidi untuk
cicilan membayar utang serta merawat dan membangun sarana transportasi secara
berkelanjutan. Dengan ramuan ini diharapkan masalah klasik subsidi BBM akan
terurai dengan tetap berprinsip pada kepantasan dan keadilan.
Dengan penerapan formulasi
diatas, secara signifikan menyelesaikan masalah BBM bersubsidi secara tepat
sasaran, tuntas dan berkeadilan. Selain itu sarana transportasi umum
terbangun dengan baik dan berkualitas dengan harga terjangkau. Keuntungan
lainnya, formula ini akan menurunkan biaya subsidi hingga 70% dan menurunkan
konsumsi BBM. Dan yang pasti masalah gejolak harga minyak dunia tidak akan lagi
membuat pusing kepala dan memunculkan kepanikan tahunan yang berulang.