Kamis, 16 Mei 2013

MENGUAK KOTAK PANDHORA KENAIKAN BBM

Beberapa jam yang lalu saya membaca berita disebuah situs tentang Presiden SBY yang menggelar rapat tertutup guna membahas tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari informasi yang saya baca, SBY memanggil Wakil Presiden Boediono dan sejumlah Menteri KB II di kediamannya di Cikeas, Bogor. Dan rapat tertutup itu sendiri dimulai pukul 5 sore tadi, Kamis, 16 Mei 2013.
Yang terbersit dalam otak saya saat membaca berita tadi adalah, BBM mau naik lagi. Terus ada demo. Kemudian ada bergaining dan deal-deal politik. BLT. Harga naik. Rakyat banyak yang menjerit. De Javu!
Kenapa sih setiap kebijakan Pemerintah kebanyakan justru ujung-ujungnya membuat rakyat menjerit?
Kemudian saya teringat dengan tulisan salah seorang anggota Komisi XI DPRRI dari Partai Gerindra, Sadar Subagyo, yang pernah saya baca sekitar setahun yang lalu tentang MENGUAK KOTAK PANDHORA KENAIKAN HARGA BBM.
Saya sempat ubek-ubek file email saya. Dan.. tararam, ketemu!
Ini adalah tulisan beliau setahun yang lalu tentang kenaikan harga BBM dan baru saja di kultwitkan lagi di akun twitter @sadar_subagyo. Monggo.. (jojo/ @sonorson )



MENGUAK KOTAK PANDHORA KENAIKAN BBM!

Dalam  pembahasan  RUU  tentang  APBN  2012,  khususnya  tentang  BBM  bersubsidi, pemerintah  mengusulkan   2  opsi  yaitu:  menaikan  harga  BBM  bersubsidi    atau membatasi dan mengendalikan volume BBM bersubsidi. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya disepakati opsi ke-2 yaitu; membatasi dan mengendalikan volume BBM bersubsidi mulai 1 April 2012 serta tidak menaikkan harga.

Kesepakatan terkait pilihan opsi 2 tersebut kemudian dituangkan dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Pada pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012 tegas menyebutkan: Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Dalam  perjalanannya,  ketika  UU  APBN  2012  baru  2  bulan  (JanuariƐPebruari) diimplementaskan,  sekonyong-konyong  pemerintah  mengusulkan  agar  harga  BBM bersubsidi dinaikkan. Pertanyaannya, apakah dalam kurun waktu 2 bulan Pemerintah sudah menyerah dan tidak bisa melakukan pembatasan serta pengendalian volume BBM bersubsidi?

Bila yang disoal adalah gejolak harga minyak dunia dan krisis utang di Eropa, adalah tidak masuk akal. Dalam penyusunan APBN 2012, secara cermat gejolak harga minyak mentah dunia dan juga ketegangan di Timur Tengah sudah diperhitungkan. Begitu juga soal krisis utang di Eropa, diperhitungkan sebagai faktor dalam penyusunan APBN 2012. Dan  proses  penghitungan  secara  cermat  atas  gejolak  harga  minyak  (termasuk ketegangan di Timur Tengah) dan Krisis Utang Eropa ini melibatkan Pemerintah dan DPR dalam perdebatan Badan Anggaran.

Soal pertumbuhan perekonomian global pada 2012 yang diprediksi melambat adalah sebuah fakta tak terbantahkan. Dan hal ini juga pasti diperhitungkan dalam proses penyusunan APBN 2012. Yang pasti melambatnya perekonomian global masih jauh dari hantu krisis ekonomi dunia. Dengan demikian, sejatinya alasan dan kilah gejolak harga minyak dunia, krisis utang eropa, dan melambatnya perekonomian dunia gugur sebagaialasan yang masuk akal.

Lantas apa yang menyebabkan Pemerintah begitu ngotot ingin menaikkan harga BBM bersubsidi? Bahkan Presiden SBY secara jelas dan tegas pernah mengatakan: Tidak ada pemerintah  yang  mau  menyengsarakan  rakyatnya,  tidak  ada  presiden  yg  mau menyengsarakan rakyatnya. Patus diduga dan dapat dipastikan ada faktor pendorong yang luar biasa kuat yang memaksa pemerintah ngotot ingin menaikan harga BBM bersubsidi.  Dan  ini  menjadi  misteri  yang  harus  dikuak  dan  jelas  terangkan  kepada publik.

Kotak Pandhora!
Pada dasarnya usulan APBN Perubahan 2012 dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1.   Pertama merubah asumsi makro, yaitu harga ICP dari US$90  menjadi US$105,
 lifting minyak dari 950 ribu barel/hari menjadi 930 ribu barel/hari, dan nilai tukar
 rupiah dari US$ 1 setara Rp 8.800 menjadi Rp 9.000,-.
2. Kedua adalah menaikan harga BBM bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000,-

Dari sekian banyak perubahan angka-angka dalam usulan APBN Perubahan 2012 yang sangat menarik untuk dicermati adalah besaran subsidi listrik. Pada APBN 2012 subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 45 triliun, turun signifikan dari subsidi listrik APBN 2011 yang mencapai Rp 65,6 triliun. Namun dalam usulan APBN Perubahan 2012 subsidi listrik diusulkan naik secara luar biasa dari Rp 45 trilliun menjadi Rp 93 trilliun ataulebih dari 100%.


Disisi  lain,  pemakaian  solar  oleh  PLN  pada  2012  mengalami  penurunan  konsumsi hingga mencapai 50%, dari 4,7 juta kilo liter (2011) menjadi 2,3 juta kilo liter (2012). Konsumsi batu bara memang mengalami kenaikan sekitar 11 juta ton pada tahun 2012 ini.
Konsumsi solar mengalami pengurangan signifikan hingga 50% disatu sisi sementara disisi  lain  subsidi  listrik  justru  diusulkan  naik  hingga  diatas  100%,  memunculkan keanehan dan pertanyaan yang menggelitik: koq bisa begitu, ada apa?

Untuk menjawah pertanyaan serta menyibak keanehan tersebut memaksa kita melihat lebih dalam lagi kondisi produsen listrik nasional yang penjualannya dimonopoli oleh PLN.  Setelah  ditelisik  secara  cermat  dan  hati-hati  ternyata  selama  ini  ada  borok membusuk di proses penyediaan listrik yang selama ini  tersembunyikan. Salah satu cara mengukur tingkat kesehatan perusahaan adalah dengan melihat Debt Service Coverage Ratio  (DSCR),  yaitu  perbandingan  antara  pendapatan  bersih  perusahaan  dengan kewajibannya  membayar  utang.  Perusahaan  dikatakan  sehat  apabila  minimal  DSCR sekitar 3.

Dilihat dari DSCR, sejatinya saat ini PLN dalam keadaan darurat, jika tidak ditolong maka DSCR PLN akan negatif dan ini berarti PLN jebol dan bangkrut. Bukan APBN yang jebol. Disini pula jawaban pertanyaan dan keanehan berada,  jika subsidi ke PLN tahun ini hanya Rp 45 triliun (sesuai APBN 2012), maka PLN akan tekor hingga Rp 35,72 trilliun, yang terdiri dari net income minus 17,25 trilliun dan kewajiban membayar hutang sebesar 18.47 trilliun. Karenanya, Pemerintah menjadi mau tidak mau dan suka tidak suka subsidi listrik harus ditambah minimal naik dari Rp 45 trilliun menjadi Rp 88 trilliun sehingga DSCR PLN menjadi positif, meskipun masih jauh dibawah minimum DSCR yang sehat yaitu sekitar 3. Karena keadaan darurat maka cara yang ditempuh adalah cara darurat termudah, yakni mengurangi subsidi BBM, yang sekalian memenuhi tuntutan IMF yaitu mengurangi subsidi BBM.

Masih Ada Jalan Menuju Roma
Sekarang menjadi sangat masuk akal jika pemerintah ngotot merubah asumsi makro serta menaikan harga BBM bersubsidi sebesar   Rp 1.500,- karena perubahan asumsi makro akan menambah pemasukan sebesar Rp 47 trilliun dan penaikan harga BBM bersubsidi akan menambah pemasukan Rp 60 trilliun sehingga total penerimaan akanbertambah Rp 107 trilliun!

Penambahan penerimaan dari hasil penaikan BBM ini kemudian akan digunakan untuk:
1.      Menambah subsidi listrik (menyelamatkan PLN) sebesar Rp 43 trilliun,                    
2.      Pemberian BLT Rp 30,6 trilliun    !
3.      Tambahan subsidi BBM Rp 13.8 trilliun  
4.         Sisanya sebesar Rp 19,6 trilliun digunakan untuk tambahan belanja infrastruktur
dan pendidikan.
Dari  urutan  besarnya  penggunaan  tambahan  penerimaan  hasil  dari  penaikan  BBM sangat  jelas  terlihat  bahwa  paling  besar  adalah  untuk  menolong  PLN  sedangkan pembengkakan subsidi BBM yang selama ini digembar-gemborkan sebagai biang kerok penghambat pembangunan ada pada urutan bontot.

Hal ini tentunya sangat mengusik rasa keadilan, Mengapa kesalahan perhitungan PLN dibebankan ke rakyat? Dan mengapa pemerintah terkesan menutupi permasalahan ini? Pertanyaan  mendasar  lain  yang  mengusik  rasa  keadilan  adalah  Mengapa  berdalih subsidi  BBM  membengkak?  Padahal  yang  sesungguhnya  terjadi  adalah  operasi penyelamatan PLN serta pembenaran untuk pemberian BLT.

Ada banyak cara untuk menyelamatkan PLN tanpa harus membebani dan menambah kesengsaraan rakyat. Salah satunya adalah menaikan harga listrik (TDL) sebesar 10%  yang akan menambah penerimaan sekitar Rp 9 trilliun. Penaikan harga listrik dampak negatifnya jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan harga BBM dan akan merangsang tumbuhnya pembangkit2 swasta yg mengandalkan renewable energyi.
Tentunya  9  trilliun  masih  jauh  dari  mencukupi  karena  sesuai  kesepakatan  terakhir minimal  dibutuhkan  tambahan  subsidi  listrik  sebesar  43  trilliun.  Kekurangan pendanaan dapat ditutup dengan penerbitan obligasi konversi senilai Rp 40 triliun yang dijamin oleh  negara/pemerintah dan wajib dibeli oleh BUMN yg berkemampuan dan Pemerintah Daerah (propinsi/kabupaten/kota) daripada dana pemda ratusan trilliun ngendon di Bank Indonesia dalam bentuk SBI.
Ini mungkin menjadi salah satu alternatif solusi yang lebih bijak dan tidak menambah
sengsara rakyat.

Salam NKRI,   2012-03-28!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar