Beberapa jam yang lalu saya membaca berita disebuah situs tentang Presiden SBY yang menggelar rapat tertutup guna membahas tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari informasi yang saya baca, SBY memanggil Wakil Presiden Boediono dan sejumlah Menteri KB II di kediamannya di Cikeas, Bogor. Dan rapat tertutup itu sendiri dimulai pukul 5 sore tadi, Kamis, 16 Mei 2013.
Yang terbersit dalam otak saya saat membaca berita tadi adalah, BBM mau naik lagi. Terus ada demo. Kemudian ada bergaining dan deal-deal politik. BLT. Harga naik. Rakyat banyak yang menjerit. De Javu!
Kenapa sih setiap kebijakan Pemerintah kebanyakan justru ujung-ujungnya membuat rakyat menjerit?
Kemudian saya teringat dengan tulisan salah seorang anggota Komisi XI DPRRI dari Partai Gerindra, Sadar Subagyo, yang pernah saya baca sekitar setahun yang lalu tentang MENGUAK KOTAK PANDHORA KENAIKAN HARGA BBM.
Saya sempat ubek-ubek file email saya. Dan.. tararam, ketemu!
Ini adalah tulisan beliau setahun yang lalu tentang kenaikan harga BBM dan baru saja di kultwitkan lagi di akun twitter @sadar_subagyo. Monggo.. (jojo/ @sonorson )
MENGUAK KOTAK PANDHORA KENAIKAN BBM!
Dalam pembahasan
RUU tentang APBN
2012, khususnya tentang
BBM bersubsidi, pemerintah mengusulkan 2 opsi yaitu:
menaikan harga BBM
bersubsidi atau membatasi dan
mengendalikan volume BBM bersubsidi. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya
disepakati opsi ke-2 yaitu; membatasi dan mengendalikan volume BBM bersubsidi mulai 1 April 2012 serta tidak menaikkan
harga.
Kesepakatan terkait
pilihan opsi 2 tersebut kemudian dituangkan dan ditegaskan dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Pada pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012 tegas
menyebutkan: Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Dalam perjalanannya, ketika
UU APBN 2012
baru 2 bulan
(JanuariĆPebruari) diimplementaskan,
sekonyong-konyong pemerintah mengusulkan
agar harga BBM bersubsidi dinaikkan. Pertanyaannya,
apakah dalam kurun waktu 2 bulan Pemerintah sudah menyerah dan tidak bisa
melakukan pembatasan serta pengendalian volume BBM bersubsidi?
Bila yang disoal
adalah gejolak harga minyak dunia dan krisis utang di Eropa, adalah tidak masuk
akal. Dalam penyusunan APBN 2012, secara cermat gejolak harga minyak mentah
dunia dan juga ketegangan di Timur Tengah sudah diperhitungkan. Begitu juga
soal krisis utang di Eropa, diperhitungkan sebagai faktor dalam penyusunan APBN
2012. Dan proses penghitungan
secara cermat atas
gejolak harga minyak
(termasuk ketegangan di Timur Tengah) dan Krisis Utang Eropa ini
melibatkan Pemerintah dan DPR dalam perdebatan Badan Anggaran.
Soal pertumbuhan
perekonomian global pada 2012 yang diprediksi melambat adalah sebuah fakta tak
terbantahkan. Dan hal ini juga pasti diperhitungkan dalam proses penyusunan
APBN 2012. Yang pasti melambatnya perekonomian global masih jauh dari hantu
krisis ekonomi dunia. Dengan demikian, sejatinya alasan dan kilah gejolak harga
minyak dunia, krisis utang eropa, dan melambatnya perekonomian dunia gugur
sebagaialasan yang masuk akal.
Lantas apa yang
menyebabkan Pemerintah begitu ngotot ingin menaikkan harga BBM bersubsidi?
Bahkan Presiden SBY secara jelas dan tegas pernah mengatakan: Tidak ada
pemerintah yang mau
menyengsarakan rakyatnya, tidak
ada presiden yg mau
menyengsarakan rakyatnya. Patus diduga dan dapat dipastikan ada faktor
pendorong yang luar biasa kuat yang memaksa pemerintah ngotot ingin menaikan
harga BBM bersubsidi. Dan ini
menjadi misteri yang
harus dikuak dan
jelas terangkan kepada publik.
Kotak Pandhora!
Pada dasarnya usulan APBN Perubahan 2012 dapat
dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Pertama merubah
asumsi makro, yaitu harga ICP dari US$90
menjadi US$105,
lifting minyak dari 950 ribu barel/hari
menjadi 930 ribu barel/hari, dan nilai tukar
rupiah dari US$ 1 setara Rp 8.800
menjadi Rp 9.000,-.
2. Kedua adalah menaikan harga BBM
bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000,-
Dari sekian banyak perubahan angka-angka dalam usulan APBN
Perubahan 2012 yang sangat menarik untuk dicermati adalah besaran subsidi
listrik. Pada APBN 2012 subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 45 triliun, turun
signifikan dari subsidi listrik APBN 2011 yang mencapai Rp 65,6 triliun. Namun
dalam usulan APBN Perubahan 2012 subsidi listrik diusulkan naik secara luar
biasa dari Rp 45 trilliun menjadi Rp 93 trilliun ataulebih dari 100%.
Disisi lain,
pemakaian solar oleh
PLN pada 2012
mengalami penurunan konsumsi hingga mencapai 50%, dari 4,7 juta
kilo liter (2011) menjadi 2,3 juta kilo liter (2012). Konsumsi batu bara memang
mengalami kenaikan sekitar 11 juta ton pada tahun 2012 ini.
Konsumsi solar
mengalami pengurangan signifikan hingga 50% disatu sisi sementara disisi lain
subsidi listrik justru
diusulkan naik hingga
diatas 100%, memunculkan keanehan dan pertanyaan yang menggelitik: koq bisa begitu,
ada apa?
Untuk menjawah
pertanyaan serta menyibak keanehan tersebut memaksa kita melihat lebih dalam
lagi kondisi produsen listrik nasional yang penjualannya dimonopoli oleh
PLN. Setelah ditelisik
secara cermat dan
hati-hati ternyata selama
ini ada borok membusuk di proses penyediaan listrik
yang selama ini tersembunyikan. Salah
satu cara mengukur tingkat kesehatan perusahaan adalah dengan melihat Debt
Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu
perbandingan antara pendapatan
bersih perusahaan dengan kewajibannya membayar
utang. Perusahaan dikatakan
sehat apabila minimal
DSCR sekitar 3.
Dilihat dari DSCR,
sejatinya saat ini PLN dalam keadaan darurat, jika tidak ditolong maka DSCR PLN
akan negatif dan ini berarti PLN jebol dan bangkrut. Bukan APBN yang jebol.
Disini pula jawaban pertanyaan dan keanehan berada, jika subsidi ke PLN tahun ini hanya Rp 45
triliun (sesuai APBN 2012), maka PLN akan tekor hingga Rp 35,72 trilliun, yang
terdiri dari net income minus 17,25 trilliun dan kewajiban membayar hutang
sebesar 18.47 trilliun. Karenanya, Pemerintah menjadi mau tidak mau dan suka
tidak suka subsidi listrik harus ditambah minimal naik dari Rp 45 trilliun
menjadi Rp 88 trilliun sehingga DSCR PLN menjadi positif, meskipun masih jauh
dibawah minimum DSCR yang sehat yaitu sekitar 3. Karena keadaan darurat maka
cara yang ditempuh adalah cara darurat termudah, yakni mengurangi subsidi BBM,
yang sekalian memenuhi tuntutan IMF yaitu mengurangi subsidi BBM.
Masih Ada Jalan Menuju Roma
Sekarang menjadi
sangat masuk akal jika pemerintah ngotot merubah asumsi makro serta menaikan
harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500,-
karena perubahan asumsi makro
akan menambah pemasukan sebesar Rp 47 trilliun dan penaikan harga BBM
bersubsidi akan menambah pemasukan Rp 60 trilliun sehingga total penerimaan
akanbertambah Rp 107 trilliun!
Penambahan penerimaan dari hasil penaikan BBM ini kemudian
akan digunakan untuk:
1.
Menambah subsidi listrik (menyelamatkan PLN)
sebesar Rp 43 trilliun,
2.
Pemberian BLT Rp 30,6 trilliun !
3.
Tambahan subsidi BBM Rp 13.8 trilliun
4.
Sisanya sebesar Rp 19,6 trilliun digunakan
untuk tambahan belanja infrastruktur
dan pendidikan.
Dari urutan
besarnya penggunaan tambahan
penerimaan hasil dari
penaikan BBM sangat jelas
terlihat bahwa paling
besar adalah untuk
menolong PLN sedangkan pembengkakan subsidi BBM yang
selama ini digembar-gemborkan sebagai biang kerok penghambat pembangunan ada pada urutan bontot.
Hal ini tentunya
sangat mengusik rasa keadilan, Mengapa kesalahan perhitungan PLN dibebankan ke
rakyat? Dan mengapa pemerintah terkesan menutupi permasalahan ini?
Pertanyaan mendasar lain
yang mengusik rasa
keadilan adalah Mengapa
berdalih subsidi BBM membengkak?
Padahal yang sesungguhnya
terjadi adalah operasi penyelamatan PLN serta pembenaran untuk pemberian BLT.
Ada banyak cara
untuk menyelamatkan PLN tanpa harus membebani dan menambah kesengsaraan rakyat.
Salah satunya adalah menaikan harga listrik (TDL) sebesar 10% yang akan menambah penerimaan sekitar Rp 9
trilliun. Penaikan harga listrik dampak negatifnya jauh lebih kecil dibandingkan
kenaikan harga BBM dan akan merangsang tumbuhnya pembangkit2 swasta yg mengandalkan renewable
energyi.
Tentunya 9
trilliun masih jauh
dari mencukupi karena
sesuai kesepakatan terakhir minimal dibutuhkan
tambahan subsidi listrik
sebesar 43 trilliun.
Kekurangan pendanaan dapat ditutup dengan penerbitan obligasi konversi
senilai Rp 40 triliun yang dijamin oleh
negara/pemerintah dan wajib dibeli oleh BUMN yg berkemampuan dan
Pemerintah Daerah (propinsi/kabupaten/kota) daripada dana pemda ratusan
trilliun ngendon di Bank Indonesia dalam bentuk SBI.
Ini mungkin menjadi salah satu alternatif solusi yang
lebih bijak dan tidak menambah
sengsara rakyat.
Salam NKRI,
2012-03-28!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar