Selasa, 28 Mei 2013

SUBSIDI BBM ADALAH HAK RAKYAT

Hari ini saya mengawali dengan biasa. Ngopi sambil buka twitter. Dan ternyata timeline saya ramai dipenuhi oleh berita rencana pemerintah menaikan harga BBM tahun 2013 ini. Penasaran, saya browsing ke website resmi Kementrian Perindustrian Indonesia. Dan, tararam... salah satu berita utamanya adalah: 

2013, Kenaikan BBM Tak Terelakan. 

Berbagai alasan dan 'pembelaan' pemerintah pun dilemparkan sebagai pembenaran 'harus' naiknya harga BBM tahun ini.
Bakal heboh, seperti yang sudah-sudah? Pasti. Lalu saya teringat dengan email yang dikirim oleh sahabat saya, seorang anggota Komisi XI DPRRI dari Partai GERINDRA, Sadar Subagyo. Beliau menulisnya pada medio Maret 2012 yang lalu. Tapi saya rasa pemikirannya masih relevan dengan situasi sekarang. Berikut tulisannya: (twitter: @botolOrson)

Subsidi BBM adalah Hak Rakyat

oleh: Sadar Subagyo, Anggota Komisi XI DPRRI (@sadar_subagyo)

Sejak era orde baru sampai era pasca reformasi, bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada masalah klasik, yaitu SUBSIDI BBM. Masalah klasik ini menjadi kian pelik manakala ruang fiskal pemerintah menyempit dan terjadi fenomena gejolak harga minyak dunia.  Peristiwa yang rutin terjadi tetapi bangsa Indonesia selalu heboh bahkan cenderung panik menghadapinya. Gejolak harga minyak adalah yang  biasa, yang luar biasa adalah selama ini tidak pernah mencari solusi yang optimal dan permanen.  Alih-alih mencari solusi, yang ada hanya kegaduhan rutin. Padahal masalah ini sejatinya sudah dapat diperkirakan jauh hari sebelumnya.
UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi per 1 April 2012. Secara lebih rinci, Pasal 7 Ayat (4) UU APBN 2012 menyebutkan bahwa pembatasan konsumsi premium dilakukan pada kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali. Dengan demikian jelas dan tegas bahwa yang harus dilakukan oleh pemerintah, menurut UU APBN 2012, adalah melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk Jawa dan Bali saja.
Tafsir dan usul atas amanat pembatasan konsumsi BBM bersubsidi kemudian memunculkan berbagai opsi yang justeru misleading dan tidak jelas arah yang hanya membuat rakyat bingung. Ironisnya sikap membuat bingung ini justeru muncul dari pemerintah sendiri. Ada menteri yang mengatakan bahwa mulai 1 April 2012 konsumsi BBM bersubsidi kendaraan pribadi akan dialihkan ke bahan bakan gas atau BBM jenis pertamax. Suara berbeda muncul dari anggota kabinet lainnya yang menyebutkan bahwa asumsi harga minyak mentah di APBN 2012 sebesar US$ 90 per barel sudah tidak sesuai dengan harga riil yang sekarang berkisar US$ 120 per barel, sehingga harga BBM bersubsidi harus dinaikan kalau tidak mau keuangan Negara jebol.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tertanggal 7 Februari 2012. Perpres ini menggantikan Perpres No 55 Tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres No 9 Tahun 2006. Pada Perpres No 15 Tahun 2012 ini, harga minyak tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500, bensin Rp 4.500, dan minyak solar Rp 4.500 (sebelumnya Rp 4.300).
Tak ayal ketidaksatusuaran –akibat perencanaan yang kurang baik– dari pemerintah ini kemudian memunculkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini akhirnya menggiring opini masyarakat bahwa harga BBM bersubsidi memang layak untuk dinaikkan dan  mengerucut pada dua hal, yaitu pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dan kenaikan harga BBM bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter.
Ini tentunya melenceng jauh dari amanat UU APBN 2012 yang hanya mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Bahkan pada Pasal 7 ayat (6) secara gamblang menyatakan “ harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan”. Deviasi ini hanya akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap UU APBN 2012 oleh pemerintah.
Apakah Subsidi BBM Dibutuhkan?
Saat ini jumlah penduduk Indonesia  sudah mencapai 237 juta orang dimana 135 juta orang diantaranya berpenghasilan dibawah Rp 486.000/orang/bulan.  Dari jumlah penghasilan tersebut, 70% pendapatan digunakan untuk makanan dan sekitar 15% untuk energi. Fakta ini menunjukan bahwa porsi untuk energi dalam struktur konsumsi masyarakat cukup signifikan.
Sementara itu, jika BBM bersubsidi dicabut dengan menaikkan harga BBM dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000, BPS memperkirakan akan terjadi inflasi kurang lebih  2,73%. Tetapi inflasi riil yang dirasakan oleh kelompok masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp 486.000/orang/bulan akan mencapai 15%, dimana biaya transportasi langsung naik 30%, makanan naik 10%, dan juga semua sektor langsung naik. Kondisi ini sangat mencekik kelompok masyarakat dengan penghasilan dibawah Rp 486.000/orang/bulan.
BLT yang akan dinaikan menjadi Rp 150.000/KK/bulan selam 9 bulan kepada 17,5 jt KK (sekitar 70 juta jiwa) bisa dipastikan tidak akan banyak menolong. Ada sekitar 65 juta jiwa lagi yang tidak tercover dan hidupnya semakin hari semakin tercekik.
Disparitas pendapatan yang tinggi, jumlah penduduk berpendapatan rendah (kurang dari 1.84 USD/hari, dg kurs 1 usd = rp 8800) yang mencapai 135 juta jiwa, dan potensi dampak kenaikan harga BBM yang secara riil akan menyebabkan inflasi tinggi dikalangan kelompok miskin serta BLT yang bisa dipastikan tidak akan maksimal, maka subsidi BBM merupakan hak rakyat Indonesia. Subsidi BBM merupakan suatu kebutuhan dan keharusan sebagai upaya negara untuk mensejahterakan rakyatnya.
Masalahnya kemudian, berapakah subsidi BBM yang pantas dan berkeadilan? Jika dicermati secara seksama, ada hal yang sangat ironis dalam pengalokasian APBN, yakni belanja birokrasi semakin tahun semakin membengkak. Bahkan dalam kurun waktu 7 tahun (2005-2012) terjadi kenaikan belanja birokrasi hingga 400%, dari Rp 187 Triliun (2005) menjadi Rp 733 Triliun (2012). Sebuah angka yang sangat fantastis dan mencengangkan.
Menjadi semakin tercengang bila ditilik jumlah aparat birokrasi Indonesia yang hanya 4,6 juta aparat. Artinya setiap satu orang aparat birokrasi mendapatkan porsi belanja dari APBN sebesar lebih dari Rp 150 juta per tahun.
Bandingkan dengan nilai subsidi BBM yang dialokasikan dalam APBN yang dari 2005 hingga 2012 hanya naik 29% saja. Pada 2005 alokasi APBN untuk subsidi BBM adalah Rp 95,6 triliun dan menjadi Rp 123,6 triliun pada 2012. Ketimpangan antara belanja birokrasi dengan subsidi BBM sangat kentara sekali dan nilai subsidi BBM relatif tidak seberapa tinimbang belanja birokrasi, hanya 1/6 (17%) dari total belanja birokrasi 2012.
Pertanyaannya kemudian, pantas dan adilkah jika subsidi BBM yang dirasakan oleh ratusan juta rakyat dan dengan nilai yang juga tidak terlalu besar dihapus sementara belanja birokrasi terus membengkak? Apakah subsidi BBM ini memang satu-satunya momok menakutkan yang harus diamputasi agar APBN sehat? Tidakkah penghematan belanja birokrasi juga akan berdampak signifikan, apalagi dengan memperhatikan daya serap anggaran dari birokrasi yang hanya mencapai rata-rata 94% saja.
Salah satu langkah bijak untuk memenuhi rasa keadilan dan kepantasan adalah dengan mengalokasikan minimum setara 17% dari belanja birokrasi untuk subsidi BBM dalam APBN.(sesuai alokasi APBN 2012) Patokan 17% dari belanja birokrasi ini juga ditujukan untuk mengontrol laju belanja birokrasi yang tidak efisien. Dan akselerasi subsidi BBM yang pantas dan berkeadilan dapat mulai diterapkan dalam APBN 2012.

Tidak Perlu Cabut Subidi BBM
Bila ditilik secara cermat dan seksama, sejatinya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mencabut subsidi dan menaikkan harga BBM bersubsidi. Merujuk pada UU tentang APBN 2012 maka jika pemerintah bersikukuh untuk mencabut subsidi dan menaikkan harga BBM bersubsidi maka langkah tersebut merupakan langkah inkonstitusional yang melanggar  UU No 22/2011 tentang APBN 2012 Pasal 7 ayat (6).
Selain itu, mencabut subsidi BBM dan menaikkan BBM bersubsidi secara signifikan merupakan langkah menyengsarakan rakyat yang jauh dari prinsip kemanusiaan dan keadilan. Minimal ada 135 juta rakyat Indonesia yang  akan tercekik oleh inflasi riil yang mencapai 15%. Sementara BLT sebesar Rp 150.000/bulan/KK hanya menjangkau 70 juta penduduk saja, masih ada 65 juta penduduk yang setiap harinya tercekik nyaris tak bisa bernafas.
Selanjutnya, mencabut subsidi BBM dan menaikkan harga BBM bersubsidi terutama dengan memperhatikan jumlah belanja birokrasi, sangat bertentangan dengan rasa keadilan. Belanja birokrasi yang sejak 2005 hingga 2012 naik sampai 400%  (dari Rp187 triliun ke  Rp 733 triliun) sementara subsidi BBM dalam APBN pada periode yang sama hanya naik 29% (dari 95 trilliun ke 123.6 trilliun). Padahal subsidi BBM dirasakan oleh ratusan juta rakyat Indonesia, termasuk birokrasi.
Dan kalaupun alokasi subsidi tidak mencukupi, sejatinya masih dapat ditutup dengan efisiensi belanja birokrasi  yang daya serapnya  rata-rata 94%. Dengan demikian, masih ada bantalan fiskal sebesar 6% dari APBN yang totalnya Rp 1.435  triliun atau setara Rp 86,1 triliun. Efisiensi dari belanja birokrasi sebesar 6% ini sangat mencukupi karena dengan opsi menaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 hanya menghasilkan tambahan alokasi sebesar Rp 60 triliun, masih ada sisa Rp 26 triliun lebih.
Sekali lagi, dari hal-hal tersebut secara jelas tidak ada satupun alasan yang mendukung dicabutnya subsidi BBM dan menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun demikian, secara faktual juga harus disadari bahwa selama ini telah terjadi inefisiensi dalam penyaluran subsidi BBM. Sebagai gambaran untuk tahun 2011 misalnya, Pemerintah menyatakan bahwa  53% n pemakai BBM bersubsidi adalah mobil pribadi, 40% kendaraan roda dua, dan 7% angkutan umum serta barang. Hal ini berarti subsidi BBM selama ini yg tepat ke sasaran hanya 7%. 
Tidak tepat sasarannya subsidi BBM ini lebih disebabkan oleh cara pandang dan pilihan cara menyalurkan subsidi. Selama ini subsidi didefinikan sebagai biaya yang diberikan negara kepada produsen agar harga produknya terjangkau oleh masyarakat. Subsidi ini dikenal juga dengan istilah subsidi tidak langsung. Kelemahan mendasar dari model subsidi tidak langsung adalah siapapun yang membeli produk yang disubsidi oleh pemerintah akan menerima subsidi. Subsidi seharusnya bukan pada barang tetapi sektor, dalam hal ini adalah sektor tranportasi umum, baik penumpang maupun barang.
Terkait dengan tidak adanya alasan yang mendukung pencabutan subsidi BBM dan menaikan harga BBM bersubsidi serta ketidaktepatan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, maka yang mungkin dan patut dilakukan oleh Pemerintah adalah: menetapkan sejumlah alokasi tertentu misalnya 17% dari total belanja birokrasi (sesuai alokasi di APBN 2012)  untuk subsidi BBM dan ubah sistem subsidi tidak langsung menjadi subsidi langsung.
Implementasinya, dalam kurun waktu 3 tahun pertama subsidi BBM berlangsung seperti biasa sembari membangun sarana dan prasaran transportasi umum yang memadai yang dananya berasal dari pinjaman sebesar 3 kali nilai subsidi BBM. ( Bangun subway, bangun monorel, bangun rel kereta, bangun sistem bis kota yg baru minimal 10.000 bus)  Sembari juga melakukan identifikasi sasaran subsidi dan membangun system subsidi. Tahun ke-4 dan selanjutnya alokasi subsidi yang ada disalurkan secara tepat sasaran, 30% subsidi disalurkan secara langsung (transportasi umum, nelayan, petani, dan kelompok sasaran lainnya) dan 70% alokasi subsidi untuk cicilan membayar utang serta merawat dan membangun sarana transportasi secara berkelanjutan. Dengan ramuan ini diharapkan masalah klasik subsidi BBM akan terurai dengan tetap berprinsip pada kepantasan dan keadilan.
Dengan penerapan formulasi diatas, secara signifikan menyelesaikan masalah BBM bersubsidi secara tepat sasaran, tuntas dan berkeadilan. Selain itu  sarana transportasi umum terbangun dengan baik dan berkualitas dengan harga terjangkau. Keuntungan lainnya, formula ini akan menurunkan biaya subsidi hingga 70% dan menurunkan konsumsi BBM. Dan yang pasti masalah gejolak harga minyak dunia tidak akan lagi membuat pusing kepala dan memunculkan kepanikan tahunan yang berulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar