Selasa, 28 Mei 2013

SUBSIDI BBM ADALAH HAK RAKYAT

Hari ini saya mengawali dengan biasa. Ngopi sambil buka twitter. Dan ternyata timeline saya ramai dipenuhi oleh berita rencana pemerintah menaikan harga BBM tahun 2013 ini. Penasaran, saya browsing ke website resmi Kementrian Perindustrian Indonesia. Dan, tararam... salah satu berita utamanya adalah: 

2013, Kenaikan BBM Tak Terelakan. 

Berbagai alasan dan 'pembelaan' pemerintah pun dilemparkan sebagai pembenaran 'harus' naiknya harga BBM tahun ini.
Bakal heboh, seperti yang sudah-sudah? Pasti. Lalu saya teringat dengan email yang dikirim oleh sahabat saya, seorang anggota Komisi XI DPRRI dari Partai GERINDRA, Sadar Subagyo. Beliau menulisnya pada medio Maret 2012 yang lalu. Tapi saya rasa pemikirannya masih relevan dengan situasi sekarang. Berikut tulisannya: (twitter: @botolOrson)

Subsidi BBM adalah Hak Rakyat

oleh: Sadar Subagyo, Anggota Komisi XI DPRRI (@sadar_subagyo)

Sejak era orde baru sampai era pasca reformasi, bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada masalah klasik, yaitu SUBSIDI BBM. Masalah klasik ini menjadi kian pelik manakala ruang fiskal pemerintah menyempit dan terjadi fenomena gejolak harga minyak dunia.  Peristiwa yang rutin terjadi tetapi bangsa Indonesia selalu heboh bahkan cenderung panik menghadapinya. Gejolak harga minyak adalah yang  biasa, yang luar biasa adalah selama ini tidak pernah mencari solusi yang optimal dan permanen.  Alih-alih mencari solusi, yang ada hanya kegaduhan rutin. Padahal masalah ini sejatinya sudah dapat diperkirakan jauh hari sebelumnya.
UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi per 1 April 2012. Secara lebih rinci, Pasal 7 Ayat (4) UU APBN 2012 menyebutkan bahwa pembatasan konsumsi premium dilakukan pada kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali. Dengan demikian jelas dan tegas bahwa yang harus dilakukan oleh pemerintah, menurut UU APBN 2012, adalah melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk Jawa dan Bali saja.
Tafsir dan usul atas amanat pembatasan konsumsi BBM bersubsidi kemudian memunculkan berbagai opsi yang justeru misleading dan tidak jelas arah yang hanya membuat rakyat bingung. Ironisnya sikap membuat bingung ini justeru muncul dari pemerintah sendiri. Ada menteri yang mengatakan bahwa mulai 1 April 2012 konsumsi BBM bersubsidi kendaraan pribadi akan dialihkan ke bahan bakan gas atau BBM jenis pertamax. Suara berbeda muncul dari anggota kabinet lainnya yang menyebutkan bahwa asumsi harga minyak mentah di APBN 2012 sebesar US$ 90 per barel sudah tidak sesuai dengan harga riil yang sekarang berkisar US$ 120 per barel, sehingga harga BBM bersubsidi harus dinaikan kalau tidak mau keuangan Negara jebol.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tertanggal 7 Februari 2012. Perpres ini menggantikan Perpres No 55 Tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres No 9 Tahun 2006. Pada Perpres No 15 Tahun 2012 ini, harga minyak tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500, bensin Rp 4.500, dan minyak solar Rp 4.500 (sebelumnya Rp 4.300).
Tak ayal ketidaksatusuaran –akibat perencanaan yang kurang baik– dari pemerintah ini kemudian memunculkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini akhirnya menggiring opini masyarakat bahwa harga BBM bersubsidi memang layak untuk dinaikkan dan  mengerucut pada dua hal, yaitu pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dan kenaikan harga BBM bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter.
Ini tentunya melenceng jauh dari amanat UU APBN 2012 yang hanya mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Bahkan pada Pasal 7 ayat (6) secara gamblang menyatakan “ harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan”. Deviasi ini hanya akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap UU APBN 2012 oleh pemerintah.
Apakah Subsidi BBM Dibutuhkan?
Saat ini jumlah penduduk Indonesia  sudah mencapai 237 juta orang dimana 135 juta orang diantaranya berpenghasilan dibawah Rp 486.000/orang/bulan.  Dari jumlah penghasilan tersebut, 70% pendapatan digunakan untuk makanan dan sekitar 15% untuk energi. Fakta ini menunjukan bahwa porsi untuk energi dalam struktur konsumsi masyarakat cukup signifikan.
Sementara itu, jika BBM bersubsidi dicabut dengan menaikkan harga BBM dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000, BPS memperkirakan akan terjadi inflasi kurang lebih  2,73%. Tetapi inflasi riil yang dirasakan oleh kelompok masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp 486.000/orang/bulan akan mencapai 15%, dimana biaya transportasi langsung naik 30%, makanan naik 10%, dan juga semua sektor langsung naik. Kondisi ini sangat mencekik kelompok masyarakat dengan penghasilan dibawah Rp 486.000/orang/bulan.
BLT yang akan dinaikan menjadi Rp 150.000/KK/bulan selam 9 bulan kepada 17,5 jt KK (sekitar 70 juta jiwa) bisa dipastikan tidak akan banyak menolong. Ada sekitar 65 juta jiwa lagi yang tidak tercover dan hidupnya semakin hari semakin tercekik.
Disparitas pendapatan yang tinggi, jumlah penduduk berpendapatan rendah (kurang dari 1.84 USD/hari, dg kurs 1 usd = rp 8800) yang mencapai 135 juta jiwa, dan potensi dampak kenaikan harga BBM yang secara riil akan menyebabkan inflasi tinggi dikalangan kelompok miskin serta BLT yang bisa dipastikan tidak akan maksimal, maka subsidi BBM merupakan hak rakyat Indonesia. Subsidi BBM merupakan suatu kebutuhan dan keharusan sebagai upaya negara untuk mensejahterakan rakyatnya.
Masalahnya kemudian, berapakah subsidi BBM yang pantas dan berkeadilan? Jika dicermati secara seksama, ada hal yang sangat ironis dalam pengalokasian APBN, yakni belanja birokrasi semakin tahun semakin membengkak. Bahkan dalam kurun waktu 7 tahun (2005-2012) terjadi kenaikan belanja birokrasi hingga 400%, dari Rp 187 Triliun (2005) menjadi Rp 733 Triliun (2012). Sebuah angka yang sangat fantastis dan mencengangkan.
Menjadi semakin tercengang bila ditilik jumlah aparat birokrasi Indonesia yang hanya 4,6 juta aparat. Artinya setiap satu orang aparat birokrasi mendapatkan porsi belanja dari APBN sebesar lebih dari Rp 150 juta per tahun.
Bandingkan dengan nilai subsidi BBM yang dialokasikan dalam APBN yang dari 2005 hingga 2012 hanya naik 29% saja. Pada 2005 alokasi APBN untuk subsidi BBM adalah Rp 95,6 triliun dan menjadi Rp 123,6 triliun pada 2012. Ketimpangan antara belanja birokrasi dengan subsidi BBM sangat kentara sekali dan nilai subsidi BBM relatif tidak seberapa tinimbang belanja birokrasi, hanya 1/6 (17%) dari total belanja birokrasi 2012.
Pertanyaannya kemudian, pantas dan adilkah jika subsidi BBM yang dirasakan oleh ratusan juta rakyat dan dengan nilai yang juga tidak terlalu besar dihapus sementara belanja birokrasi terus membengkak? Apakah subsidi BBM ini memang satu-satunya momok menakutkan yang harus diamputasi agar APBN sehat? Tidakkah penghematan belanja birokrasi juga akan berdampak signifikan, apalagi dengan memperhatikan daya serap anggaran dari birokrasi yang hanya mencapai rata-rata 94% saja.
Salah satu langkah bijak untuk memenuhi rasa keadilan dan kepantasan adalah dengan mengalokasikan minimum setara 17% dari belanja birokrasi untuk subsidi BBM dalam APBN.(sesuai alokasi APBN 2012) Patokan 17% dari belanja birokrasi ini juga ditujukan untuk mengontrol laju belanja birokrasi yang tidak efisien. Dan akselerasi subsidi BBM yang pantas dan berkeadilan dapat mulai diterapkan dalam APBN 2012.

Tidak Perlu Cabut Subidi BBM
Bila ditilik secara cermat dan seksama, sejatinya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mencabut subsidi dan menaikkan harga BBM bersubsidi. Merujuk pada UU tentang APBN 2012 maka jika pemerintah bersikukuh untuk mencabut subsidi dan menaikkan harga BBM bersubsidi maka langkah tersebut merupakan langkah inkonstitusional yang melanggar  UU No 22/2011 tentang APBN 2012 Pasal 7 ayat (6).
Selain itu, mencabut subsidi BBM dan menaikkan BBM bersubsidi secara signifikan merupakan langkah menyengsarakan rakyat yang jauh dari prinsip kemanusiaan dan keadilan. Minimal ada 135 juta rakyat Indonesia yang  akan tercekik oleh inflasi riil yang mencapai 15%. Sementara BLT sebesar Rp 150.000/bulan/KK hanya menjangkau 70 juta penduduk saja, masih ada 65 juta penduduk yang setiap harinya tercekik nyaris tak bisa bernafas.
Selanjutnya, mencabut subsidi BBM dan menaikkan harga BBM bersubsidi terutama dengan memperhatikan jumlah belanja birokrasi, sangat bertentangan dengan rasa keadilan. Belanja birokrasi yang sejak 2005 hingga 2012 naik sampai 400%  (dari Rp187 triliun ke  Rp 733 triliun) sementara subsidi BBM dalam APBN pada periode yang sama hanya naik 29% (dari 95 trilliun ke 123.6 trilliun). Padahal subsidi BBM dirasakan oleh ratusan juta rakyat Indonesia, termasuk birokrasi.
Dan kalaupun alokasi subsidi tidak mencukupi, sejatinya masih dapat ditutup dengan efisiensi belanja birokrasi  yang daya serapnya  rata-rata 94%. Dengan demikian, masih ada bantalan fiskal sebesar 6% dari APBN yang totalnya Rp 1.435  triliun atau setara Rp 86,1 triliun. Efisiensi dari belanja birokrasi sebesar 6% ini sangat mencukupi karena dengan opsi menaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 hanya menghasilkan tambahan alokasi sebesar Rp 60 triliun, masih ada sisa Rp 26 triliun lebih.
Sekali lagi, dari hal-hal tersebut secara jelas tidak ada satupun alasan yang mendukung dicabutnya subsidi BBM dan menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun demikian, secara faktual juga harus disadari bahwa selama ini telah terjadi inefisiensi dalam penyaluran subsidi BBM. Sebagai gambaran untuk tahun 2011 misalnya, Pemerintah menyatakan bahwa  53% n pemakai BBM bersubsidi adalah mobil pribadi, 40% kendaraan roda dua, dan 7% angkutan umum serta barang. Hal ini berarti subsidi BBM selama ini yg tepat ke sasaran hanya 7%. 
Tidak tepat sasarannya subsidi BBM ini lebih disebabkan oleh cara pandang dan pilihan cara menyalurkan subsidi. Selama ini subsidi didefinikan sebagai biaya yang diberikan negara kepada produsen agar harga produknya terjangkau oleh masyarakat. Subsidi ini dikenal juga dengan istilah subsidi tidak langsung. Kelemahan mendasar dari model subsidi tidak langsung adalah siapapun yang membeli produk yang disubsidi oleh pemerintah akan menerima subsidi. Subsidi seharusnya bukan pada barang tetapi sektor, dalam hal ini adalah sektor tranportasi umum, baik penumpang maupun barang.
Terkait dengan tidak adanya alasan yang mendukung pencabutan subsidi BBM dan menaikan harga BBM bersubsidi serta ketidaktepatan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, maka yang mungkin dan patut dilakukan oleh Pemerintah adalah: menetapkan sejumlah alokasi tertentu misalnya 17% dari total belanja birokrasi (sesuai alokasi di APBN 2012)  untuk subsidi BBM dan ubah sistem subsidi tidak langsung menjadi subsidi langsung.
Implementasinya, dalam kurun waktu 3 tahun pertama subsidi BBM berlangsung seperti biasa sembari membangun sarana dan prasaran transportasi umum yang memadai yang dananya berasal dari pinjaman sebesar 3 kali nilai subsidi BBM. ( Bangun subway, bangun monorel, bangun rel kereta, bangun sistem bis kota yg baru minimal 10.000 bus)  Sembari juga melakukan identifikasi sasaran subsidi dan membangun system subsidi. Tahun ke-4 dan selanjutnya alokasi subsidi yang ada disalurkan secara tepat sasaran, 30% subsidi disalurkan secara langsung (transportasi umum, nelayan, petani, dan kelompok sasaran lainnya) dan 70% alokasi subsidi untuk cicilan membayar utang serta merawat dan membangun sarana transportasi secara berkelanjutan. Dengan ramuan ini diharapkan masalah klasik subsidi BBM akan terurai dengan tetap berprinsip pada kepantasan dan keadilan.
Dengan penerapan formulasi diatas, secara signifikan menyelesaikan masalah BBM bersubsidi secara tepat sasaran, tuntas dan berkeadilan. Selain itu  sarana transportasi umum terbangun dengan baik dan berkualitas dengan harga terjangkau. Keuntungan lainnya, formula ini akan menurunkan biaya subsidi hingga 70% dan menurunkan konsumsi BBM. Dan yang pasti masalah gejolak harga minyak dunia tidak akan lagi membuat pusing kepala dan memunculkan kepanikan tahunan yang berulang.

Kamis, 16 Mei 2013

MENGUAK KOTAK PANDHORA KENAIKAN BBM

Beberapa jam yang lalu saya membaca berita disebuah situs tentang Presiden SBY yang menggelar rapat tertutup guna membahas tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari informasi yang saya baca, SBY memanggil Wakil Presiden Boediono dan sejumlah Menteri KB II di kediamannya di Cikeas, Bogor. Dan rapat tertutup itu sendiri dimulai pukul 5 sore tadi, Kamis, 16 Mei 2013.
Yang terbersit dalam otak saya saat membaca berita tadi adalah, BBM mau naik lagi. Terus ada demo. Kemudian ada bergaining dan deal-deal politik. BLT. Harga naik. Rakyat banyak yang menjerit. De Javu!
Kenapa sih setiap kebijakan Pemerintah kebanyakan justru ujung-ujungnya membuat rakyat menjerit?
Kemudian saya teringat dengan tulisan salah seorang anggota Komisi XI DPRRI dari Partai Gerindra, Sadar Subagyo, yang pernah saya baca sekitar setahun yang lalu tentang MENGUAK KOTAK PANDHORA KENAIKAN HARGA BBM.
Saya sempat ubek-ubek file email saya. Dan.. tararam, ketemu!
Ini adalah tulisan beliau setahun yang lalu tentang kenaikan harga BBM dan baru saja di kultwitkan lagi di akun twitter @sadar_subagyo. Monggo.. (jojo/ @sonorson )



MENGUAK KOTAK PANDHORA KENAIKAN BBM!

Dalam  pembahasan  RUU  tentang  APBN  2012,  khususnya  tentang  BBM  bersubsidi, pemerintah  mengusulkan   2  opsi  yaitu:  menaikan  harga  BBM  bersubsidi    atau membatasi dan mengendalikan volume BBM bersubsidi. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya disepakati opsi ke-2 yaitu; membatasi dan mengendalikan volume BBM bersubsidi mulai 1 April 2012 serta tidak menaikkan harga.

Kesepakatan terkait pilihan opsi 2 tersebut kemudian dituangkan dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Pada pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012 tegas menyebutkan: Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Dalam  perjalanannya,  ketika  UU  APBN  2012  baru  2  bulan  (JanuariƐPebruari) diimplementaskan,  sekonyong-konyong  pemerintah  mengusulkan  agar  harga  BBM bersubsidi dinaikkan. Pertanyaannya, apakah dalam kurun waktu 2 bulan Pemerintah sudah menyerah dan tidak bisa melakukan pembatasan serta pengendalian volume BBM bersubsidi?

Bila yang disoal adalah gejolak harga minyak dunia dan krisis utang di Eropa, adalah tidak masuk akal. Dalam penyusunan APBN 2012, secara cermat gejolak harga minyak mentah dunia dan juga ketegangan di Timur Tengah sudah diperhitungkan. Begitu juga soal krisis utang di Eropa, diperhitungkan sebagai faktor dalam penyusunan APBN 2012. Dan  proses  penghitungan  secara  cermat  atas  gejolak  harga  minyak  (termasuk ketegangan di Timur Tengah) dan Krisis Utang Eropa ini melibatkan Pemerintah dan DPR dalam perdebatan Badan Anggaran.

Soal pertumbuhan perekonomian global pada 2012 yang diprediksi melambat adalah sebuah fakta tak terbantahkan. Dan hal ini juga pasti diperhitungkan dalam proses penyusunan APBN 2012. Yang pasti melambatnya perekonomian global masih jauh dari hantu krisis ekonomi dunia. Dengan demikian, sejatinya alasan dan kilah gejolak harga minyak dunia, krisis utang eropa, dan melambatnya perekonomian dunia gugur sebagaialasan yang masuk akal.

Lantas apa yang menyebabkan Pemerintah begitu ngotot ingin menaikkan harga BBM bersubsidi? Bahkan Presiden SBY secara jelas dan tegas pernah mengatakan: Tidak ada pemerintah  yang  mau  menyengsarakan  rakyatnya,  tidak  ada  presiden  yg  mau menyengsarakan rakyatnya. Patus diduga dan dapat dipastikan ada faktor pendorong yang luar biasa kuat yang memaksa pemerintah ngotot ingin menaikan harga BBM bersubsidi.  Dan  ini  menjadi  misteri  yang  harus  dikuak  dan  jelas  terangkan  kepada publik.

Kotak Pandhora!
Pada dasarnya usulan APBN Perubahan 2012 dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1.   Pertama merubah asumsi makro, yaitu harga ICP dari US$90  menjadi US$105,
 lifting minyak dari 950 ribu barel/hari menjadi 930 ribu barel/hari, dan nilai tukar
 rupiah dari US$ 1 setara Rp 8.800 menjadi Rp 9.000,-.
2. Kedua adalah menaikan harga BBM bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000,-

Dari sekian banyak perubahan angka-angka dalam usulan APBN Perubahan 2012 yang sangat menarik untuk dicermati adalah besaran subsidi listrik. Pada APBN 2012 subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 45 triliun, turun signifikan dari subsidi listrik APBN 2011 yang mencapai Rp 65,6 triliun. Namun dalam usulan APBN Perubahan 2012 subsidi listrik diusulkan naik secara luar biasa dari Rp 45 trilliun menjadi Rp 93 trilliun ataulebih dari 100%.


Disisi  lain,  pemakaian  solar  oleh  PLN  pada  2012  mengalami  penurunan  konsumsi hingga mencapai 50%, dari 4,7 juta kilo liter (2011) menjadi 2,3 juta kilo liter (2012). Konsumsi batu bara memang mengalami kenaikan sekitar 11 juta ton pada tahun 2012 ini.
Konsumsi solar mengalami pengurangan signifikan hingga 50% disatu sisi sementara disisi  lain  subsidi  listrik  justru  diusulkan  naik  hingga  diatas  100%,  memunculkan keanehan dan pertanyaan yang menggelitik: koq bisa begitu, ada apa?

Untuk menjawah pertanyaan serta menyibak keanehan tersebut memaksa kita melihat lebih dalam lagi kondisi produsen listrik nasional yang penjualannya dimonopoli oleh PLN.  Setelah  ditelisik  secara  cermat  dan  hati-hati  ternyata  selama  ini  ada  borok membusuk di proses penyediaan listrik yang selama ini  tersembunyikan. Salah satu cara mengukur tingkat kesehatan perusahaan adalah dengan melihat Debt Service Coverage Ratio  (DSCR),  yaitu  perbandingan  antara  pendapatan  bersih  perusahaan  dengan kewajibannya  membayar  utang.  Perusahaan  dikatakan  sehat  apabila  minimal  DSCR sekitar 3.

Dilihat dari DSCR, sejatinya saat ini PLN dalam keadaan darurat, jika tidak ditolong maka DSCR PLN akan negatif dan ini berarti PLN jebol dan bangkrut. Bukan APBN yang jebol. Disini pula jawaban pertanyaan dan keanehan berada,  jika subsidi ke PLN tahun ini hanya Rp 45 triliun (sesuai APBN 2012), maka PLN akan tekor hingga Rp 35,72 trilliun, yang terdiri dari net income minus 17,25 trilliun dan kewajiban membayar hutang sebesar 18.47 trilliun. Karenanya, Pemerintah menjadi mau tidak mau dan suka tidak suka subsidi listrik harus ditambah minimal naik dari Rp 45 trilliun menjadi Rp 88 trilliun sehingga DSCR PLN menjadi positif, meskipun masih jauh dibawah minimum DSCR yang sehat yaitu sekitar 3. Karena keadaan darurat maka cara yang ditempuh adalah cara darurat termudah, yakni mengurangi subsidi BBM, yang sekalian memenuhi tuntutan IMF yaitu mengurangi subsidi BBM.

Masih Ada Jalan Menuju Roma
Sekarang menjadi sangat masuk akal jika pemerintah ngotot merubah asumsi makro serta menaikan harga BBM bersubsidi sebesar   Rp 1.500,- karena perubahan asumsi makro akan menambah pemasukan sebesar Rp 47 trilliun dan penaikan harga BBM bersubsidi akan menambah pemasukan Rp 60 trilliun sehingga total penerimaan akanbertambah Rp 107 trilliun!

Penambahan penerimaan dari hasil penaikan BBM ini kemudian akan digunakan untuk:
1.      Menambah subsidi listrik (menyelamatkan PLN) sebesar Rp 43 trilliun,                    
2.      Pemberian BLT Rp 30,6 trilliun    !
3.      Tambahan subsidi BBM Rp 13.8 trilliun  
4.         Sisanya sebesar Rp 19,6 trilliun digunakan untuk tambahan belanja infrastruktur
dan pendidikan.
Dari  urutan  besarnya  penggunaan  tambahan  penerimaan  hasil  dari  penaikan  BBM sangat  jelas  terlihat  bahwa  paling  besar  adalah  untuk  menolong  PLN  sedangkan pembengkakan subsidi BBM yang selama ini digembar-gemborkan sebagai biang kerok penghambat pembangunan ada pada urutan bontot.

Hal ini tentunya sangat mengusik rasa keadilan, Mengapa kesalahan perhitungan PLN dibebankan ke rakyat? Dan mengapa pemerintah terkesan menutupi permasalahan ini? Pertanyaan  mendasar  lain  yang  mengusik  rasa  keadilan  adalah  Mengapa  berdalih subsidi  BBM  membengkak?  Padahal  yang  sesungguhnya  terjadi  adalah  operasi penyelamatan PLN serta pembenaran untuk pemberian BLT.

Ada banyak cara untuk menyelamatkan PLN tanpa harus membebani dan menambah kesengsaraan rakyat. Salah satunya adalah menaikan harga listrik (TDL) sebesar 10%  yang akan menambah penerimaan sekitar Rp 9 trilliun. Penaikan harga listrik dampak negatifnya jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan harga BBM dan akan merangsang tumbuhnya pembangkit2 swasta yg mengandalkan renewable energyi.
Tentunya  9  trilliun  masih  jauh  dari  mencukupi  karena  sesuai  kesepakatan  terakhir minimal  dibutuhkan  tambahan  subsidi  listrik  sebesar  43  trilliun.  Kekurangan pendanaan dapat ditutup dengan penerbitan obligasi konversi senilai Rp 40 triliun yang dijamin oleh  negara/pemerintah dan wajib dibeli oleh BUMN yg berkemampuan dan Pemerintah Daerah (propinsi/kabupaten/kota) daripada dana pemda ratusan trilliun ngendon di Bank Indonesia dalam bentuk SBI.
Ini mungkin menjadi salah satu alternatif solusi yang lebih bijak dan tidak menambah
sengsara rakyat.

Salam NKRI,   2012-03-28!

Kamis, 09 Mei 2013

Angin Segar Dari Sosok Sadar.

Saya adalah salah satu orang yang awalnya tidak terlalu tertarik dengan dunia politik secara langsung di negri ini dengan segala carut marutnya. Ditambah lagi saat baca berita, nonton tivi atau browsing di internet, hampir semuanya  menyoroti perilaku politisi-politisi yang sangat memuakan. Mulai dari korupsi sampai koleksi perempuan. Pencitraan yang memuakan dan hanya membela kepentingan kelompoknya saja. Semua makin membuat saya skeptis. 
Tapi paradigma saya tentang semua politisi itu busuk akhirnya mentah saat saya ketemu dan ngobrol langsung dengan seorang Sadar Subagyo, anggota Komisi XI DPRRI. Dibalik penampilannya yang easy going, humoris dan bangga dengan ke-ngapakan-nya, ternyata menyimpan pemikiran-pemikiran yang menurut saya cukup luar biasa meski memang kadang kontrovesial. Setidaknya ini menjadi angin segar ditengah anggapan bahwa Wakil Rakyat tidak benar-benar memikirkan rakyat.
Ini adalah salah satu tulisan beliau tentang MENGGUGAT PERAN BANK INDONESIA (sebagai pengendali inflasi) yang pernah juga dimuat di Investor Daily edisi 25 Maret 2013 dan pernah dikultwitkan melalui akun twitter beliau @sadar_subagyo. (jojo paijo / @sonorson)

MENGGUGAT  PERAN  BANK  INDONESIA
(sebagai pengendali inflasi)
Oleh:
Sadar Subagyo
Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai GERINDRA

Awal Maret 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat inflasi Februari 2013 yang mencapai 0,75 persen dan tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Februari ) 2013 sebesar 1,79 persen, adalah tingkat inflasi yang mencengangkan. Padahal untuk bulan yang sama (Februari) 2012, tingkat inflasi hanya 0,05 persen. Dan memang, tingkat inflasi pada Februari 2013 merupakan tingkat inflasi tertinggi sejak sepuluh tahun terakhir untuk bulan yang sama.

Untuk tingkat inflasi tahunan sendiri, sejak 2002 hingga 2011 mengalami fluktuasi yang sangat zig zag tak beraturan. Inflasi tahunan sempat menyentuh angka 17,11 persen (2005), 11,06 persen (2008) dan 10,03 persen (2002). Inflasi tahunan juga sempat menyentuh tingkat yang cukup rendah, yakni: 3,79 persen (2011) dan 2,78 persen (2009).

Tingkat inflasi yang tinggi dipastikan akan membebani rakyat bawah yang memiliki daya beli rendah. Inflasi hanya akan menjadikan rakyat miskin menjadi semakin tenggelam dalam kemiskinan dan semakin jauh dari gapaian kehidupan yang layak.

Melambungnya tingkat inflasi secara signifikan juga akan menggerus tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal setiap kenaikan 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menciptakan minimal 225 ribu lapangan kerja baru. Begitu signifikannya dampak inflasi namun ironisnya ternyata tidak ada satu lembaga atau institusi di Indonesia yang fokus menjalankan tugas dan bertanggungjawab mengendalikan inflasi.

Stabilitas Nilai Tukar Bukan Hanya Kurs
Sebenarnya ada institusi yang memiliki wewenang dan tugas mengendalikan inflasi, yakni Bank Indonesia (BI). Merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah, dengan merujuk pada penjelasan Pasal 7, dimaknai sebagai kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain (kurs). Jadi jelaslah kestabilan nilai tukar rupiah yang menjadi tujuan BI adalah nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa yang artinya pengendalian inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang artinya pengendalian kurs.

Tugas BI ini kemudian ditegaskan dalam Pasal 8, yakni: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b.mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan c. mengatur dan mengawasi bank. Pasal ini pun dengan jelas menyatakan bahwa tugas BI adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, atau kebijakan nilai tukar secara spesifik lagi menegaskan tugas mengendalikan inflasi (domestik dan impor) .

Tujuan, wewenang dan tugas BI kemudian diejawantahkan dan dilaksanakan oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur (Pasal 36 dan 37 UU BI). Dalam praktek keseharian pembidangan kerja Deputi Gubernur BI adalah: 2 orang Deputi Gubernur bidang Moneter, 2 orang Deputi Gubernur bidang Perbankan, 1 orang Deputi Gubernur Sistem Pembayaran.

Yang menjadi pertanyaan adalah; jika deputi gubernur bidang moneter terdiri dari 2 orang mengapa tidak dibagi tanggungjawabnya secara jelas antara yang membawahi statibilasi nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa (deputi inflasi) dengan yang membawahi stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (deputi kurs, neraca pembayaran dan devisa)

Kalau pun BI mengklaim telah mengendalikan inflasi dengan instrumen suku bunga, namun ternyata apa yang dilakukan jauh panggang dari api. Secara teori bila suku bunga acuan BI rendah, maka suku bunga pinjaman bank juga akan rendah, biaya produksi rendah dan harga barang dan jasa juga akan turun sejalan dengan penurunan suku bunga acuan. Kenyataannya; bila BI menurunkan suku bunga acuan, bunga pinjaman tidak turun tetapi bila BI menaikkan suku bunga acuan maka bunga pinjaman bank akan segera naik. Jadi memainkan suku bunga sebagai instrumen pengendali inflasi adalah sebuah ilusi, realitasnya malah menjadi instrumen yang menaikkan inflasi.

Kondisi ini menyebabkan BI berjalan pincang dan tidak maksimal dalam menjalankan tugas pokoknya. Semakin hari semakin tidak abai sehingga pengendalian inflasi dan tingkat inflasi berlangsung alami tanpa ada sebuah grand design pengendalian inflasi secara nasional yang bermuara pada kesejahteraan rakyat yang semakin makmur.      

Kembali ke Khittah Jadi Dirigen Nilai Tukar Rupiah
Mengembalikan BI pada khittah-nya menjadi solusi tepat, yakni menjadi ‘dirigen’ inflasi di republik ini untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai terhadap terhadap barang dan jasa (mengendalikan inflasi domestik) mata uang asing (mengendalikan kurs dan inflasi impor). Sebagai ‘dirigen’ inflasi, struktur dan organisasi serta perilaku BI harus memberikan porsi yang berimbang untuk menjalankan tugas mengendalikan inflasi. Pengendalian inflasi secara tegas dimuat menjadi sektor pembidangan kerja BI. Harus ada Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Inflasi yang secara fokus membidangi dan mengurusi stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa. Begitu juga dengan laporan tahunan BI, tidak lagi berfokus pada  surplus atau defisit, tetapi harus menyajikan upaya pengendalian inflasi yang dilakukan BI baik domestic inflation maupun imported inflation

Positioning BI sebagai ‘dirigen’ inflasi mendapatkan momentumnya dengan akan diamputasinya tugas dan wewenang BI untuk mengatur dan mengawasi bank, yang berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2012 menjadi kewenangan dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .  Pasal 55 ayat (2) UU tentang OJK menyebutkan bahwa mulai tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK

BI jangan dan tidak perlu lagi berkelit dengan argumen ‘tangan’ BI tidak memiliki kuasa mengendalikan inflasi karena melibatkan banyak instansi pemerintah. Bisa dibayangkan bila argumen ini dipedomani oleh Kementerian Pertanian yang mengurusi soal produksi pangan, padahal tidak memiliki kuasa atas semua sumber-sumber produksi pertanian. Tanah sawah tempat padi ditanam misalnya berada dalam kewenangan BPN, pengairan dibawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, dan produksi pupuk juga tidak dibawah kewenangan Kementerian Pertanian tetapi Kementerian Perindustrian. Praktis tidak ada kuasa Kementerian Pertanian atas sumber-sumber produksi pertanian tapi syukurnya tidak berkelit dari tugas dan wewenangnya dalam menjamin produksi dan ketersediaan pangan. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya bila Kementerian Pertanian ‘lepas tangan’ dan berlindung dibalik ‘ketiadaan kuasa’ terhadap sumber-sumber produksi pertanian?    

Selanjutnya, untuk semakin ‘mengukuhkan kembali’ wewenang dan tugas BI sebagai ‘dirigen’ inflasi serta agar tidak memunculkan pemahaman yang multi tafsir, langkah berikutnya yang signifikan adalah mengamandir UU tentang BI dengan memasukan tugas dan wewenang BI sebagai pengendali inflasi sebagai salah satu tugas pokok BI. Dengan demikian, BI sebagai ‘dirigen’ inflasi akan berkiprah secara langsung mensejahterakan rakyat Indonesia.